PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 24
BAB 3 — PEMBINAAN DAN KERJA SAMA DALAM
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan melalui:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis;
- simulasi; dan/atau
- Diklat. (21 Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
