PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 23
BAB 3 — PEMBINAAN DAN KERJA SAMA DALAM
(1) Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan
pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman. (21 Dalam menghadapi ancaman nonmiliter sesuai dengan dimensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan fungsinya menyusun pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan profesi.
(3) Pedoman
SK No 048239 A
PRESIDEN
(3) Pedoman pembinaan dalam pengabdian sesuai dengan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada pedoman yang ditetapkan Menteri.
