PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 22
BAB 3 — PEMBINAAN DAN KERJA SAMA DALAM
Pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi wajib diberikan oleh menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
