PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 51
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Seleksi pembentukan calon Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b meliputi:
- seleksi administratif; dan
- seleksi kompetensi. (21 Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap.
(3) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan proses pemeriksaan kelengkapan administrasi dan uji keabsahan dokumen. (41 Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses uji kesehatan, kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap calon Komponen Cadangan. Pasal52...
SK No 048254 A
PRESIDEN
