Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 huruf b dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
(2) Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- seminar;
SK No 048316 A
PRESIDEN
-t2-
- seminar;
- lokakarya;
- penyuluhan;
- diskusi interaktif;
- aksi nyata; dan/atau
- bentuk tatap muka lainnya.
(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- media cetak;
- media elektronik;
- media sosial; dan/atau
- media lainnya.
(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
