PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Menteri menJrusun pedoman PKBN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
