Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, pimpinan lembaga negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, danf atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan secara mandiri atau terintegrasi dengan pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, atau pendidikan dan pelatihan lain.
(3) Diklat...
SK No 048238 A
PRESIDEN
(3) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
