PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Bagian
SK No 048235 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Lingkup Pekerjaan
