PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2) Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
