PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara:
- langsung; dan/atau
- tidak langsung. (21 Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- rembuk warga;
- sarasehan budaya;
- pergelaran kebangsaan;
- kongres nasional;
- aksi nyata; dan/atau
- bentuk tatap muka lainnya.
(3) Pelaksanaan
SK No 048234 A
PRESIDEN
(3) Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dilakukan melalui:
- media cetak;
- media elektronik;
- media sosial; dan/atau
- media lainnya.
(4) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5) Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
