PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan dapat melibatkan pemangku kepentingan. (21 Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
