Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
Bagian Ketiga Lingkup Masyarakat
Pasal 1 1
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (21 Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penyusunan pedoman PKBN;
- sosialisasi dan diseminasi;
- Diklat; dan
- pemantauan dan evaluasi. (41 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a.tokoh...
SK No 048050 A
PRES!DEN
- tokoh agama;
- tokoh masyarakat;
- tokoh adat;
- kader organisasi masyarakat;
- kader organisasi komunitas;
- kader organisasi profesi;
- kader partai politik; dan
- kelompok masyarakat lainnya
