Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. (21 Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak Iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:
- lembaga negara;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah;
- badan usaha swasta; dan
- badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan pimpinan lembaga negara.
(5) Penyelenggaraan
SK No 048236 A
PRESIDEN
(5) Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
