PERUBAHAN NTAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018
Pasal 6
(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut diiarang menambah persentase Kepemilikan Asing. (2\ Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Dalam .
SK No 004970 A
PRESIDEN
(2a) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Dalam hal perusahaan asuransi atau perusahaan
reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) melakukan pemisahan unit syariah menjadi
perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun
20l4 tentang Perasuransian, batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah pada saat pendirian mengikuti batasan Kepemilikan Asing perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan
reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.
(3) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau
perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam...
SK No 004971 A
PRESIDEN
(4) Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau
perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf
b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2) huruf b dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1). (21 Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- pencabutan rzin usaha; danlatau
- denda administratif.
(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 004972A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 004973 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mendukung dan menjaga pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian, serta memperhatikan kemampuan kapasitas permodalan dalam negeri, perlu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai batasan kepemilikan asing pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20l8 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20I8 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian;
- bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20I4 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618); 3.Peraturan...
SK No 004969 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 20l8 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6200);
