Pasal 9
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) huruf
b dan ayat (2), Pasal 6A ayat (2) huruf b dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1). (21 Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- pencabutan rzin usaha; danlatau
- denda administratif.
(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . .
SK No 004972A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2O Januari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 004973 A
PRESIDEN
