PP
PERUBAHAN NTAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2018
Pasal 6
(1) Dalam hal Kepemilikan Asing pada Perusahaan
Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melampaui 80% (delapan puluh persen) pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
- Perusahaan Perasuransian tersebut diiarang menambah persentase Kepemilikan Asing. (2\ Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) melakukan penambahan modal disetor, persentase Kepemilikan Asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi persentase Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2a) Dalam .
SK No 004970 A
PRESIDEN
(2a) Dalam hal Perusahaan Perasuransian yang melakukan penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
