PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 8
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
(1) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b dilakukan berdasarkan:
negara tujuan penempatan; dan
sektor jabatan.
(2) Penetapan biaya penempatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan.
