PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 9
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Penetapan kondisi dan syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas, dan jaminan sosial.
