PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 7
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Pemenuhan dokumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
sertifikat kompetensi kerja;
surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi dan pemeriksaan kesehatan;
paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
visa kerja;
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); dan
dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
