PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Perlindungan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a meliputi:
pemenuhan dokumen penempatan;
penetapan biaya penempatan; dan
penetapan kondisi dan syarat kerja.
