PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 34
BAB 3 — PERLINDUNGAN MELALUI PENGHENTIAN DAN
(1) Penghentian dan pelarangan penempatan TKI karena
keselamatan TKI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 huruf c dilakukan apabila negara
penempatan mengalami wabah penyakit, perang, dan/atau bencana alam.
(2) Dalam hal TKI yang telah bekerja di negara
penempatan dan negara yang bersangkutan ternyata telah dilarang/diberhentikan oleh Menteri, maka TKI yang bersangkutan dievakuasi.
