PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 35
BAB 3 — PERLINDUNGAN MELALUI PENGHENTIAN DAN
Jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d antara lain:
- pelacur;
- penari erotis;
- milisi atau tentara bayaran; atau
- jabatan/pekerjaan yang dilarang di negara penerima.
