PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 33
BAB 3 — PERLINDUNGAN MELALUI PENGHENTIAN DAN
Penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan antara lain:
pemerataan kesempatan kerja;
kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional;
keselamatan TKI; dan/atau
jabatan/pekerjaan tertentu yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
