PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 30
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Dinas Provinsi memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS;
penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI;
fasilitasi penyelenggaraan PAP; dan
penelitian terhadap kebenaran KTKLN.
