PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 29
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
(1) Dinas Kabupaten/Kota melakukan perlindungan
kepada calon TKI/TKI dengan cara:
- melakukan penyuluhan dan rekrut bersama-sama dengan BNP2TKI dan PPTKIS sesuai dengan Surat Izin Pengerahan dan/atau Surat Pengantar Rekrut;
- melakukan verifikasi keabsahan dokumen;
- melakukan penelitian terhadap perjanjian penempatan yang akan ditandatangani oleh PPTKIS dan calon TKI;
- melakukan pendataan; dan
- penerbitan rekomendasi paspor.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk, ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan status perkawinan;
- surat keterangan izin dari:
- suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
- orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda; atau
- wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- surat . . .
surat keterangan sehat; dan
Kartu Peserta Asuransi TKI.
