Pasal 28
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
(1) Dalam situasi khusus, perlindungan TKI dapat juga
diberikan dalam bentuk evakuasi.
(2) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain:
terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang;
pendeportasian besar-besaran; dan
negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKI.
(3) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara yang paling memungkinkan ke negara terdekat yang dianggap aman atau dipulangkan ke Indonesia.
(4) Evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional maupun internasional.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Perlindungan Calon TKI/TKI
