PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 31
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenakerjaan memberikan perlindungan kepada calon TKI/TKI dengan cara melakukan:
penelitian terhadap perjanjian penempatan yang telah disetujui oleh Perwakilan;
penelitian terhadap kebenaran laporan hasil seleksi yang disampaikan oleh PPTKIS; dan
penelitian terhadap perjanjian kerja antara pengguna dan TKI sebelum ditandatangani oleh TKI.
