Pasal 21
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
(1) Pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
memanggil pihak yang tidak memenuhi hak-hak TKI;
melaporkan kepada otoritas yang berwenang;
menuntut pemenuhan hak-hak TKI;
memperkarakan pihak yang tidak memenuhi hak- hak TKI;
bantuan terhadap TKI yang dipindahkan ke tempat lain/majikan lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja;
penanganan terhadap TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja; dan
penyelesaian tuntutan dan/atau perselisihan TKI dengan pengguna jasa TKI dan/atau mitra usaha.
(2) Hak-hak TKI yang dibela sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi hak-hak TKI yang diatur dalam perjanjian kerja, hukum nasional, hukum perburuhan setempat, dan konvensi internasional.
