PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 22
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Perlindungan dan bantuan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e, paling sedikit:
menyediakan penerjemah bahasa;
pemulangan TKI; dan
pendekatan untuk mendapatkan pengampunan hukuman/pidana.
