PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 20
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, meliputi:
pemberian mediasi;
pemberian advokasi;
pendampingan . . .
pendampingan terhadap TKI yang menghadapi masalah hukum;
penanganan masalah TKI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual; dan
penyediaan advokat/pengacara.
