PP
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 2 — PERLINDUNGAN TKI PRA PENEMPATAN, MASA PENEMPATAN,
Bantuan dan perlindungan kekonsuleran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
pengurusan TKI sakit, kecelakaan, meninggal dunia;
akses komunikasi antara Perwakilan dan TKI; dan
akses informasi kepada negara penerima mengenai TKI yang mendapat masalah hukum.
