Pasal 96
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1):
- Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada areal kerja hutan kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya atau bupati/walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang berada dalam wilayah kewenangannya, memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan yang meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;
- Izin yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH.
(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK dalam
hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada
pejabat yang ditunjuk.
(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang berbentuk koperasi.
(4) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat.
(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan, selain melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.
(6) Izin . . .
(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan
kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria, dan standar.
(8) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, dan standar
pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 118 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 118 berbunyi sebagai berikut:
