PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 118
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak,
dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis,
pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah serta surat keterangan asal usul hasil hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 120 berbunyi sebagai berikut:
