PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 120
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus
sesuai dengan fisik hasil hutan yang diangkut.
(2) Kesesuaian fisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempertimbangkan hasil pengukuran penguji dan
hasil pengukuran oleh pengawas penguji.
(3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil
pengukuran pengawas penguji terdapat perbedaan, maka perbedaan tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengukuran
dan pengujian diatur dengan peraturan Menteri.
- Di antara . . .
- Di antara huruf c dan huruf d ketentuan Pasal 128 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru, yakni huruf c.1, sehingga keseluruhan Pasal 128 berbunyi sebagai berikut:
