PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 128
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dapat berupa:
- penghentian sementara pelayanan administrasi;
- penghentian sementara kegiatan di lapangan;
- denda; c.1 pengurangan jatah produksi; atau
- pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
- Ketentuan Pasal 129 huruf a dan huruf c diubah dan ditambah 2 (dua) huruf baru, yakni huruf d dan huruf e, sehingga keseluruhan Pasal 129 berbunyi sebagai berikut:
