PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 81
(1) IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK pada HTHR dalam
hutan tanaman, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, dan IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:
- IUPHHK . . .
- IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
- IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
- IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman;
- IPHHK dalam hutan alam.
(2) Permohonan perpanjangan untuk:
- IUPHHK dalam hutan alam harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum izin berakhir;
- IUPHHK pada HTHR harus diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir;
- IUPK dan IUPJL harus diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir;
- IUPHHBK harus diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum izin berakhir;
- IPHBBK harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin berakhir.
(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak
mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusnya izin.
(4) Untuk perpanjangan:
- IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota;
- IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; dan
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 96 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
