Pasal 62
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan
oleh Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh
Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
(4) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh
Menteri dan dapat dilimpahkan kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.
- Ketentuan Pasal 65 huruf b diubah, sehingga keseluruhan
