PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 65
IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan oleh:
- Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; atau
- Gubernur, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.
- Ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan ayat (5) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
