PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 61
(1) IUPJL diberikan oleh :
- Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;
- Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH;
- Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH; atau
- Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH. (1a) IUPJL untuk pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air diberikan sesuai peraturan perundang-undangan bidang sumber daya air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan
standar pemberian IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 62 ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan
