PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 57
IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 61 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga keseluruhan Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
