PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 56
IUPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
