PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 54
(1) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi
setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK hanya diberikan sekali dan tidak dapat
diperpanjang.
- Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
