PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 53
(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap
5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan
sekali dan tidak dapat diperpanjang.
- Ketentuan Pasal 54 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
