PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 52
(1) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada
hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam dievaluasi
setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.
(3) IUPHHK . . .
(3) IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam hanya
diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.
- Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
