PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 50
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin usaha:
- pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun;
- wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi 10% (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;
- pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan; dan
- penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.
(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin.
- Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
