Pasal 134
(1) Untuk memberikan kesempatan bagi pemegang IUPK,
IUPJL, IUPHHK alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, IUPHHK pada HTI, IUPHHK pada HTR, IUPHHK pada HTHR, IUPHHK dalam HKm, IUPHHBK, IPHHK atau IPHHBK melaksanakan kewajibannya, sebelum izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali peringatan, kecuali pencabutan izin akibat melanggar Pasal 20, dijatuhi sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
- Ketentuan Pasal 141 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
