PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 133
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d, dikenakan kepada:
- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 1), huruf f, huruf i, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- dihapus;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i, Pasal 73 ayat (1) huruf a,
Pasal 74 huruf h, dikenakan sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf i,
Pasal 73 ayat (5) huruf a, huruf b angka 1), huruf c angka
1), dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
dihapus;
pemegang . . .
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 3), huruf f, huruf g, huruf i,
Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf j, ayat (5) huruf b,
dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf i, Pasal 75 ayat (5) huruf b, dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;
- pemegang IUPHHK pada HTHR yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf b angka 4), atau huruf i;
- dihapus;
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf a, huruf b angka 2), huruf i, Pasal 77 ayat (1) huruf a, huruf b atau dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf i atau Pasal 76 huruf a;
- pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada hutan konservasi kecuali cagar alam atau zona inti taman nasional atau hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf d;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 91 ayat (2) huruf d; atau
- pemegang IUPHHK dalam HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 98 ayat (2) huruf d.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 134 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan
