PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 141
Penetapan luas wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Pasal 7 diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2008
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
