Pasal 8
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Dalam rangka penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini khususnya mengenai pengesahan anggaran dan laporan tahunan PERSERO, Menteri Keuangan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri berdasarkan tata cara sebagai berikut: a. Sebelum diadakan pembahasan dan pengesahan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rencana anggaran perusahaan (anggaran ekspolitasi dan anggara investasi) dan laporan keuangan tahunan yang telah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (neraca, perhitungan laba rugi, dan laporan lainnya), rencana anggaran perusahaan dan laporan keuangan tahunan tersebut terlebih dahulu dibahas secara bersama oleh departemen teknis yang bersangkutan dan Departemen Keuangan; b. Hasil pembahasan tersebut di atas setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri, merupakan pendapat dan pendirian pemegang saham milik negara dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri berdasarkan hak substistusinya yang dikuasakan oleh Menteri Keuangan, atau oleh Direktur Jenderal yang ditunjuknya. c. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b ayat (1) Pasal ini Menteri atau Direktur Jenderal yang ditunjuknya berdasarkan hak substitusinya, didampingi oleh seorang pejabat Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, berlaku juga bagi hal-hal lain yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar PERSERO.
