PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PERUSAHAAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBINAAN
(1) Dalam mewujudkan keserasian antara pembinaan keuangan dan pembinaan terhadap PERSERO, maka Menteri dan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugasnya masing- masing wajib mengadakan koordinasi dan konsultasi dalam menghadapi Rapat Umum Pemegang Saham. (2) Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, juga dilakukan untuk menghadapi masalah-masalah penting lainnya dalam rangka pembinaan dan pengelolaan PERSERO.
